1.Ilmu Hadits Dirayah
Dirayah artinya mengetahui.atau ilmu untuk mengetahui bagaimana kedudukan hadits.
menurut ishthilahi
"Undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui ihwal sanad,matan.cara-cara menerima dan menyampaikan hadits,sifat-sifat rawi dan lain sebagainya".
Atau definisi yang dikemukakan oleh Hasbi Ash Shidiqi dalam karyanya yang berjudul sejarah dan pengantar ilmu hadits:
"Ilmu hadits dirayah adalah ilmu untuk mengetahui keadaan sanad dan matan dari jurusan diterima atau ditolak dan yang bersangkut paut dengan itu".
adapun definisi yang dikemukakan Ibnu Akfani:
"ilmu hadits yang kusus dengan dirayah adalah ilmu yang dengannya kita mengetahui hakikat riwayat, syarat-syaratnya, macam-macamnya, hukum-hukumnya, keadaan perawi, syarat-syarat para perawi, macam-macam yang diriwayatkannya,dan segala yang berkaitan dengan itu semua".
ringkasnya bahwa il,u hadits dirayah adalah sekumpulan kaidah dan masalah untuk mengetahui keadaan marwi dan perawi, dari segi diterima riwayat atau tidaknya riwayat mereka.
objek kajian ilmu hadits dirayah adalah meneliti perilaku para perawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya).
Faedah dan tujuan ilmu dirayah adalah untuk menetapkan maqbul (dapat diterima) atau mardudnya (tertolaknya) suatu hadits, selanjutnya untuk diamalkan yang maqbul dan ditinggalkan yang mardud.Sedangkan Ibnu Khaldun dalam kitabnya yang berjudul muqadimmah menyatakan" Diantara faedah ilmu hadits ialah penelitian pada sanad dan mengetahui sesuatu dari hadits yang wajib diamalkan,yang terdapat pada sanad yang sempurna syaratnya. Sebab pengalaman itu hanya diwajibkan berdasarkan dhann (Dugaan keras) tentang kebenaran hadits Rasulullah Saw.oleh karena itu. hendaklah berijtihad agar mendapatkan dhann tersebut. Yaitu mengetahui rawi-rawi hadits tentang keadilan dan kuatnya ingatan".
0 komentar:
Posting Komentar